DE NGA N RA HMA T TU HA N YA NG MA HA ESA ME N TER! KEUA NGA N REPUBLI K I NDO NESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PM K.03/201 6 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak; b. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum Pengampunan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle, perlu mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.