Mengingat Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2015 TENT ANG KLASIFIKASI ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02 / 2011 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02 / 2012; b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi serta perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu mengatur kem bali keten tuan mengenai klasifikasi anggaran yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02 / 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02 / 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Klasifikasi Anggaran; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.