DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan usulan tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; c. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/1 PHB 2022 tanggal 10 Januari 2022 hal Usulan Penetapan Tarif Jasa Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, telah mengajukan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; d. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; Cf
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.