DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten.tang Pengelolaan Keuangan Badan Layaii.an Uinum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan men teri / pim pin an lem baga; b. bahwa Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pacla Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.05/2009; c. bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.03.2/6521/2014 tanggal 19 November 2014, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama; cl. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama, telah dibahas clan clikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf cl tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 ten.tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013; f. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kernen terian Agama; ;p www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.