DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara U mum Negara berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - realisasi penenmaan negara ticlak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara; d. bahwa Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan clesentralisasi sesuai clengan Unclang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, merupakan bagian dari belanja negara sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa; f. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) clan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa, clalam rangka pengenclalian pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Benclahara Umum Negara clapat melakukan penunclaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah clan cliperhitungkan sebagai kurang bayar untuk clianggarkan clan clisalurkan pacla tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara; g. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiclen climaksucl cliatur clengan Peraturan Menteri Keuangan; h. bahwa berclasar kan pertimbangan se bagaimana climaksucl clalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf cl, huruf e, huruf f, clan huruf g, clan clalam rangka pengenclalian pelaksanaan Anggaran Penclapatan dan /./ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.