DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/ 1/2/ PHB 2022 hal Usulan Penetapan Penyesuaian Tarif BLU Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan; c. bahwa usulan perubahan tariflayanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.