Mengingat Menetapkan NOMOR 124/PMK.07 /2015 TENT ANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi perigalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan serta sinkronisasi atas perubahan pengaturan anggaran transfer ke daerah, perlu mengatur kembali tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta; Unclang-Unclang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nom01· 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.