DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/ PMK.04/2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/ a tau Sanksi Administrasi Berupa Denda; b. bahwa ketentuan mengena1 penundaan pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar dan/ a tau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/ PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.