DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20 16 tentang Pengampunan Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta . Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.