DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan plnJaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.07 /20 11 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil; b. bahwa untuk mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan pemotongan DAU dan/ atau DBH atas tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinj'aman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan -·Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana Bagi Hasil dalam Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.