DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 33 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 / PMK.05/ 2008_·. tentang Tata Cara Penarikan Pinj aman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri '{ang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/ Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 6/ PMK. 05/ 2009; b . bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 / PMK. 05/ 2008 beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesua1an dengan kondisi saat ini, khususnya yang terkait dengan tata cara penarikan penerusan pinj aman luar negen kepada badan usaha milik negara dan pemerintah daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.