Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. Ts bahwa ketentuan mengenai pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2016 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan/atau Tarif, bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661), 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018, 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018: 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.