TENT ANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/ PMK.09 / 2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa . sehubungan dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia ISO 31000:2011 oleh Badan Standardisasi Nasional dan untuk meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko · dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.