Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara, Pemerintah dapat melakukan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dengan cara penukaran dengan melunasi seri surat utang negara yang dimiliki oleh investor dan menukarnya dengan seri surat utang negara lainnya sebagai seri penukar; b. bahwa untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar dalam pelaksanaan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dan pengelolaan portofolio surat berharga negara secara menyeluruh dengan menggunakan seri surat berharga syariah negara sebagai seri penukar, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 /PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.