DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 7 1/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1/PMK.02/20 14, satuan biaya masukan yang berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan bersifat menambah penghasilan bagi pegawai harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S- 17 1/MK. 1/20 15 tanggal 23 April 20 15 telah mengusulkan biaya operasi patroli laut dan/ a tau udara dan pengamanan/ penyelamatan instalasi/ sarana operasi sebagai pengganti uang pengamanah dan penyelamatan instalasi atau sarana pemberantasan penyelundupan di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang se belumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.02/20 12; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Honorariu1n Operasi Patroli Laut Dan/ Atau Udara Dan Pengamanan /Pen ye lama tan Instalasi /Saran a Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengirtgat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.