DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab perlu mengatur pedoman pelaksanaan anggaran belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Ten tara Nasional Indonesia; b. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.