Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahbn 2015 ten.tang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belaj ar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 . tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 ten.tang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.