a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 13 clan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Mengingat tentang Pengelolaan Aset Jaminan telah ditetapkan Peraturan Menteri 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Operasional Badan Penyelenggara Kesehatan Tahun 2015; Sosial Kesehatan Keuangan N omor Persentase Dana Jaminan Sosial b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan dan menjaga kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (5) clan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu mengatur kembali besaran persentase dana operasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan Tahun 2015; 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); www.jdih.kemenkeu.go.id I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.