DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengukur dan memonitor kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, perlu melakukan pengelolaan terhadap kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; b. bahwa untuk melakukan pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, .memerlukan suatu pengaturan mengenai pengelolaan kinerj a Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; c. bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Ke.uangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan sehingga Menteri Keuangan berwenang menetapkan aturan mengena1 www.jdih.kemenkeu.go.id ·Mengingat - 2 - pembinaan dan pengawasan Perusahaan Perseroan (Perse_ro) di bawah pembinaan dan pengawasannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2005 Nomor 1 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ PM.K.06/20 13 tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 130); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/ PMK.06/20 15 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 651); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.