Mengingat MENTERIKEUANGAN · REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 105 /PMK.05/2015 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMlNAN KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka · mewujudkan pengembangan pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pelaksanaan program penJamman kredit/pembiayaan secara terpadu, telah dibentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. bahwa sesuai Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang -Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor · 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran 'l· www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.