PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya, diatur bahwa penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memperhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; b. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 101/PMK.010/2016 tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; Penyesuaian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.