DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pacla Kementerian Pertanian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.05/2013; b. c. d. e. f. g. bahwa Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nbmor 55/KMK.05/2010; bahwa Pusat Veterinaria Farma telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pusat Veteriner Farma berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 39 /Permentan/ OT.140/6/2012; bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor: 2132/KU.120/A/06/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian; bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; bahwa berkenaan dengan huruf c, sampai dengan huruf e tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Baclan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Urrium Pusat Veteriner Farma pacla Kementerian Pertanian; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.