Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk melaksanakan User Acceptance Test sistem penerimaan negara secara elektronik pada Bank Umum/ Bank Persepsi/ Pos Persepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-43/ PB/ 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik pada Bank Umum/Bank Persepsi/ Pos Persepsi; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyetoran penerimaan Negara, terdapat penambahan Agen Penerimaan (Collecting Agent) berupa Lembaga Persepsi Lainnya selain Bank Persepsi dan Pos Persepsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/ 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara elektronik; c. bahwa dengan adanya penambahan Lembaga Persepsi Lainnya sebagai Agen Penerimaan (Collecting Agent) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik pada Bank Umum/Bank Persepsi/Pos Persepsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43G Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/ 2018; d. bahwa dengan adanya penyempurnaan sistem penerimaan Negara secara elektronik yang menuntut perubahan syarat dan spesifikasi Agen Penerimaan (Collecting Agent), perlu mengatur petunjuk teknis Pelaksanaan UAT Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis User Acceptance Test Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.