Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Untuk Pelaksanaan Piloting Penerapan Tandatangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1702);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.