Mengingat a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan supervisi terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di wilayahnya; b. bahwa dalam rangka mempertajam fungsi pembinaan dan supervisi yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta menguatkan dan mengembangkan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, diperlukan perubahan pedoman pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30); - 2 - 2. Peraturan Men teri Keuangan N omor 118/PMK.01 / 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Men teri Keuangan N omor 118/PMK.01 / 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.