Mengingat Menetapkan BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 583):
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.