Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 30/2025, PERMEN 34/2021, PERMEN 18/2020, PERMEN 16/2020.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16 /BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07 /BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan impor untuk dipakai atas barang kena cukai, perlu mengubah ketentuan mengenai impor barang kena cukai;
c. bahwa untuk mempermudah pengguna jasa dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, perlu menyederhanakan prosedur pengeluaran barang impor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.