Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 16/2024, PERMEN 27/2021, PERMEN 3/2020.
a. bahwa ketentuan merigenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online telah diatur dalam PER- 41/PJ /2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan dalam berusaha bagi Wajib Pajak pengguna Layanan Pajak Online dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.