Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 10/2022, PERMEN 6/2021.
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, a. Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan, telah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan; b. bahwa untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas dan peningkatan layanan penyelenggaraan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan, perlu untuk menyusun peraturan Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.