a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah guna mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 212
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1993 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang dapat memberikan konstribusi kepada daerah adalah penerimaan donasi atas keberangkatan penumpang melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b, di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.