a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 125 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku. 50
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.