Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2000 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.