a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, perlu mengatur Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.