a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan pajak Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu mengatur Pajak Kendaraan di Atas Air yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.