Mengingat PERATUITAN DAERAII PROPINSI BAN'TIIN NOJ\,l0lt : 4I 't'n il UN 2002 TENTANG PtrNGURUSAN TIUTAN DENGAN RAFIIVIAT TUI{AN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, : a. bahwa huran sebagai karunia dan amanah dari 'fuhan yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada manusia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, karcnanya rvajib disyukuri, diurus, dimanfaatkan dan dijaga kelestarianr)ya; b, bahwa bcrdasarkan perlimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan peiaruran Daerah propinsi Banten tentang Pengurusan Hutan. fi : l. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 renrang Konser'asi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lcnrbaran Negara Nomor 34 I 9); 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun lgg2 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor I Negara Nomor 3 501 ); tentang Penataan Ruang 15, Tanrbahan Lembaran Pemerintahan 60, Tambahan 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun lggT tenrang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3ga3); 4 . Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 rentang Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Lernbaran Negara Nomor 3839); 5, Undang-undang Nomor 4r rahun I 999 tenrang Kehutanan (Lenrbaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tanrbahan Lembaran Negara Nomor 3888); 6 . 1 8 . Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tenrang pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor lg2. Tambahan Lembaran Negara Nomor a0l0); Peraturan Penrerintah Nomor 28 Tahun l9g5 tentang Perlindungan l-lutan (Lembaran Negara Tahun l9g5 Nomo, 39, Tanrbahan Lembaran Negara Nomor 329il; Peraturan Pemerintah Nomor l8 'fahun lgg4 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di zona pemanfaatan Taman Nasionai, Taman Hutan Raya, 'l'aman wisata AIam (Lembaran Negara l'ahun I994 Nomor 25, Tambahan Lenrbaran Negara Nomor 3550); 9. Peraturan Penrcrintah Nornor 68 Tahun 1998 rcntang Karvasan suaka ;\larn dan Karvasan Pclestarian Alanr (l-embaran Negara Tairun 1998 Nornor 132, Tarnbahan I-cmLraran Negara Nomor 377 6); 10. Peraturan Perncrintah Nonror 25 J'ahr:n 2000 tentang Kewcnrrngan Pe nrcrintah dan Kervenlngan [tropinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Ncgara Tahun 2000 Nomor 54, TamLahan Lembaran Negara Nomor 3952), 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tcntang Tata Hutarr dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Non':or 66, Tambahan Lcmbararr Ncgara Nomor a026); 12, Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 3 l'ahun 2002 tentang Tata Cara Pcmbentukan dan 'l'eknik Penyusunan Pcraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nonror 4, Seri ) < I ' 13. Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor l9 tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan organisasi rata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banren (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 20, Seri D); 14, Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 36 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Banten z00z 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 37,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.