a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan gairah kerja dalam kaitannya dengan upaya intensifikasi pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu memberikan biaya peningkatan pelayanan pada Dinas pemungut, Dinas penghasil dan aparat penunjang lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengatur Biaya Peningkatan Pelayanan Atas Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.