a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Banten Global Development;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.