a. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. bahwa bahwa sehubungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah nomenklaturnya berubah menjadi Departemen Pekerjaan Umum menurut Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, maka terjadi perubahan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Dinas Pekerjaan Umum;
c. bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan serta guna keselarasan dan efektifitas jalur koordinasi antara pusat dan daerah, maka perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan c, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 11
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.