a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan Seni;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.