a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali;
b. bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya;
c. bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.