a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang selaku pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat, khusus dalam pendistribusian air minum dipandang perlu adanya pengaturan pelayanan sarana air minum tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kota Pangkalpinang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.