a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan daerah tersebut perlu diimplementasikan sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi maupun dinamika masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 28 januari 2005 Nomor B/207/M.PAN/1/2005 prihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dimana pada intinya dinyatakan bahwa daerah dapat menunda pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.