a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada pemerintah;
c. bahwa dengan adanya perjanjian antara Pusat Investasi Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang menyepakati beberapa perubahan besaran pinjaman yaitu Perjanjian Nomor 17 tentang Perjanjian Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur Serta Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional di Kabupaten Karangasem dan Perjanjian Nomor 08 tentang Perjanjian Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C di Kabupaten Karangasem, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah perlu diadakan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 2 Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.