a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan pembangunan di Kawasan Pariwisata Candidasa, perlu dilakukan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sepanjang perairan Tanahampo sampai Labuhan Amuk, Kecamatan Manggis merupakan perairan yang sering disinggahi kapal pesiar manca negara dan perlu dikembangkan sebagai Pelabuhan Pariwisata;
c. bahwa perkembangan situasi dan kondisi saat ini membutuhkan pelabuhan pariwisata yang refresentatif dan memenuhi standar keamanan dan kenyamanan internasional;
d. bahwa perlunya pengembangan Daya Tarik Wisata sebagai pusat pariwisata pendidikan atau penelitian komoditas kelautan dan perikanan;
e. bahwa fakta dilapangan lahan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau berfungsi lindung tidak sesuai dengan kriteria;
f. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor 556/550/Ekbang tanggal 20 September 2010, Perihal Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 dan Surat Gubernur Bali Nomor 188.342/4364/Bappeda tanggal 18 November 2010, Perihal Rekomendasi;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.