a. bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7) perlu didukung oleh dana yang tegas kedudukan dan jelas sumbernya, yang sampai saat sekarang belum dapat dipenuhi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.