a. bahwa dalam rangka mengimbangi peningkatan dan perkembangan pembiayaan pelayanan kesehatan perlu meninjau kembali besaran tarip pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang baik serta meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, maka pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangka Barat di kenakan retribusi;
c. bahwa retribusi pelayanan kesehatan diukur dengan memperhatikan tingkat perekonomian masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b , dan huruf c perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.