a. bahwa besaran Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.