a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan perekonomian daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan penguatan kelembagaan perekonomian serta peningkatan peran dan fungsi dunia usaha sebagai pilar pembangunan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan hukum serta dinamika masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.