a. bahwa penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing;
b. bahwa Penyelenggaraan Penanaman Modal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka mempermudah serta mempercepat pelayanan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, jumto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, perlu dilakukan penyesuaian terkait penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.