a. bahwa Provinsi Maluku memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap ekspolorasi maupun eksploitasi;
b. bahwa manfaat dan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat ;
c. bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perseroan Terbatas (PT) Maluku Energi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.